JAKARTA - Apakah galbay di pinjol legal OJK masih tetap aman dan tak sebar data? Pinjaman online (pinjol) terbagi menjadi dua kategori utama yaitu legal dan ilegal.
Pinjol legal adalah perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sering kali menyalahi aturan, termasuk menyebarkan data pribadi debitur sehingga membuat masyarakat banyak yang cemas.
Masyarakat yang meminjam dari pinjol legal sering kali merasa lebih aman karena perlindungan hukum yang jelas. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) di pinjol legal benar-benar aman dari penyebaran data pribadi?
Berdasarkan regulasi OJK, pinjol legal dilarang keras menyebarkan data pribadi nasabah meskipun nasabah tersebut tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berat, baik berupa pencabutan izin operasional maupun hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Risiko penyebaran data di pinjol legal sangat kecil karena perusahaan tersebut tunduk pada aturan yang ketat. Debt collector (DC) dari pinjol legal hanya diperbolehkan menagih utang dengan cara yang sopan dan sesuai dengan prosedur. Ancaman atau intimidasi, termasuk penyebaran data pribadi, tidak hanya melanggar etika tetapi juga hukum.
Meskipun aman dari penyebaran data, perlu diingat bahwa debitur yang galbay di pinjol legal masih menghadapi beberapa risiko berikut:
1. Bunga dan Denda yang Terus Bertambah
Ketika debitur menunggak pembayaran, bunga dan denda pinjaman akan terus meningkat. Semakin lama utang tidak dilunasi, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan, sehingga membebani keuangan debitur.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
2. Penagihan oleh Debt Collector Lapangan
Pinjol legal memiliki hak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti DC lapangan, untuk menagih utang. Proses penagihan ini biasanya dilakukan dalam batas waktu tertentu, misalnya 90 hari. Setelah itu, penagihan akan dihentikan, tetapi status kredit nasabah tetap dicatat sebagai macet.
3. Masuk Daftar Kredit Macet di SLIK OJK
Debitur yang gagal membayar pinjaman setelah masa penagihan akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau lebih dikenal sebagai BI Checking. Status kredit macet ini dapat memengaruhi kemampuan debitur untuk mengajukan kredit di masa depan, termasuk kredit rumah atau kendaraan.
Jika debitur merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami ancaman dari pihak pinjol legal, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Debitur dapat mengajukan pengaduan ke OJK melalui email di [email protected] atau WhatsApp di nomor 081157157157.
2. Melapor ke Kominfo
Jika terdapat indikasi pelanggaran UU ITE, laporan dapat diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
3. Melaporkan ke Kepolisian
Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, debitur bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
Galbay di pinjol legal OJK relatif aman dari penyebaran data pribadi, asalkan pinjol tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Namun, debitur tetap perlu waspada terhadap risiko lain, seperti bunga yang meningkat dan tercatat sebagai kredit macet di SLIK OJK. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan pinjol yang dipilih sudah terdaftar di OJK dan kelola keuangan dengan bijak untuk menghindari galbay.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
JAKARTA – Apakah pinjol legal bisa sebar data? Teror dari debt collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) sering kali menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, ada kasus di mana data pribadi debitur disebarkan ke media sosial oleh pihak pinjol.
Selain melalui media sosial, data debitur juga kerap disebarkan ke seluruh kontak yang ada di ponsel debitur. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. DC memang diperbolehkan untuk menagih, tetapi tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi.
Dalam aturan tersebut, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. DC juga dilarang keras untuk mempermalukan debitur, meskipun debitur tersebut mengalami gagal bayar (galbay). Pinjol yang terdaftar secara legal di OJK dan tetap menyebarkan data debitur dapat dikenai sanksi pidana yang serius, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Sebar Data
Jika ada pelanggaran terkait penyebaran data pribadi oleh DC pinjol, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut langkah-langkah melaporkan tindak pidana tersebut ke kepolisian yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2024):
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
1. Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan laporkan kasus tersebut baik secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
2. Laporan bisa diajukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas memimpin dan mengelola pelayanan laporan masyarakat serta menyediakan informasi terkait tugas kepolisian.
3. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan laporan tersebut.
4. Jika laporan dinyatakan layak, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai tanda dimulainya penyidikan.
5. Penyidik kemudian akan memeriksa pelapor melalui wawancara yang akan dituangkan dalam berita acara.
6. Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan akan dilakukan.
7. Jika terbukti adanya tindak pidana, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan laporan dan surat perintah tersebut.
Selain melapor ke polisi, debitur juga bisa mengadukan kasus tersebut ke OJK melalui email pengaduan konsumen di alamat [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Alternatif lainnya, laporan juga bisa diajukan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].
Perbuatan menyebarkan data pribadi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 27 UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi, penipuan, ancaman, atau pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
SINGGALANG - Daftar 24 pinjol yang sebar data, waspada debitur yang galbay diaplikasi ini.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjaman online yang sebar data.
Dilansir dari kanal YouTube Kaum Galbay berjudul "LIST PINJOL SEBAR DATA !! WASPADA GALBAY DI PINJOL INI !! | GAGAL BAYAR PINJOL" pada Senin, 4 November 2024.
Bagi Anda yang sedang galbay di pinjol tetap kuatkan mental karena terdapat oknum Debt Collector (DC) yang nekat sebar data saat debitur gagal bayar pinjaman online.
Berikut daftar pinjol yang mengancam sebar data:
SuperCash berada di bawah naungan PT Vcard Technology Indonesia dengan website www.vcard.credi merupakan pinjol ilegal sangat berisiko sebar data.
Kopi Susu menawarkan limit hingga Rp20 juta dan tenor pembayaran sampai 12 bulan.
Apakah terdaftar OJK dan aman digunakan? Kopi Susu adalah pinjol ilegal, dan risiko ancamannya sebar data.
Aplikasi pinjol yang berbedar di tengah masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Dikutip dari laman www. ojk. go. id, aplikasi pinjaman online legal. Pinjaman online ilegal bisa mengakses kontak. Hal ini karena pinjaman online ilegal sering meminta akses ke kontak ponsel nasabah. Dengan akses ini, pinjol ilegal dapat melihat.